Search

Fakta-fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra, Ingin Ditetapkan Jadi Anggota Dewan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Baca: 5 Anak Ketua Umum Partai yang Berpeluang Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:

1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda replik.

2. Bantah ajukan gugatan

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JQGP8D

July 18, 2019 at 07:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta-fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra, Ingin Ditetapkan Jadi Anggota Dewan"

Post a Comment

Powered by Blogger.