Search

Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir

Oleh: Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Advokat Utama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)

TRIBUNNEWS.COM -  Sejak putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilpres 2019 selesai dibacakan pada tanggal 27 Juni 2019, ada satu pertanyaan yang konstan ditanyakan kepada saya:

Apakah ada upaya hukum lain untuk menyoal hasil Pilpres 2019?

Sekilas saya bisa jawab: TIDAK ADA.

Namun, untuk menguatkan pendapat hukum itu, saya secara serius tetap membaca lagi UU Pemilu—dan UUD 1945.

Saya sisir lagi pasal-pasal yang terkait sengketa administrasi, proses, dan hasil pilpres.

Kesimpulan saya sama:

Setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk menyoal hasil Pilpres 2019.

Baca: Reaksi Yusril tentang Prabowo-Sandiaga Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres ke MA

Tahapan pilpres 2019 sudah selesai, tinggal menyisakan satu tahapan akhir, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di hadapan Sidang Umum MPR.

Meskipun saya tidak sepakat dengan putusan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, tetapi sebagai putusan yang pertama dan terakhir (final and binding), maka tidak ada pilihan lain kecuali menghormati dan melaksanakannya.

Editor: Hasanudin Aco

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/32zSFNg

July 13, 2019 at 07:31AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir"

Post a Comment

Powered by Blogger.