Search

Keberadaan Unsur Polri dan Kejaksaan dalam Pimpinan KPK Menjawab Kebutuhan Tugas Penindakan

POLEMIK tentang keberadaan Polisi dan Jaksa di KPK dan sikap tolak sejumlah pihak terhadap peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan untuk menjadi Pimpinan--termasuk menjadi Penyidik dan Penuntut Umum dari unsur Polri dan Kejaksaan di KPK--tidak memiliki dasar hukum.

Karena sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu tugas KPK antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, di samping tugas-tugas lain seperti koordinasi, supervisi, monitor, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 12 UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan s/d meminta batuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan dalam perkara tindak idana korupsi yang sedang ditangani.

Itu artinya para pembentuk UU menghendaki pelaksanaan tugas Penindakan di KPK dilakukan oleh tenaga profesional dari unsur Polri.

Pada pasal 21 ayat (4) UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum, kemudian pada pasal 26 ayat (4) dan ayat (7) mengatur mengenai Susunan Komisi Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi terdapat bidang penindakan yang membawahi Sub Bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dan masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan sub bidangnya.

Inilah pekerjaan teknis yang menjadi domain secara "dominus litis" Polisi dan Jaksa Penuntut Umum untuk bersinergi tanpa bisa digantikan oleh unsur lainnya.

Keberadaan Pimpinan KPK dari unsur Polri dan Jaksa Penuntut Umum, sangat jelas diatur juga dalam pasal 38 dan 39 UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Disitu dikatakan bahwa "segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam UU No. : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", kecuali ketentuan ketentuan pasal 7 ayat (2) KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan Undang-undang ini.

Pengecualian ini karena atasan Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK adalah pimpinan KPK.

Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2T5tQUQ

August 06, 2019 at 07:10AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keberadaan Unsur Polri dan Kejaksaan dalam Pimpinan KPK Menjawab Kebutuhan Tugas Penindakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.