TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya, hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada seorang terpidana kekerasan seksual anak di bawah umur.
Hukuman tambahan tersebut, dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, setelah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris sudah inkrah.
Vonis kebiri ini adalah yang perdana diterapkan di Indonesia, sejak diberlakukannya Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, oleh Presiden Joko Widodo.
Aris, merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.
Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
https://ift.tt/2MB9baQ
August 26, 2019 at 08:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Vonis Kebiri Predator Anak, Beda Pendapat Menteri Yohana dan Khofifah di Masa Lalu jadi Sorotan"
Post a Comment