Search

Eks Lurah Diseret ke Pengadilan Tipikor, Tilep Dana Pengadaan Tanah dari Pemkot Cimahi untuk SPAL

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Negeri Cimahi menyeret eks Lurah Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Agus Anwar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/9/2019) karena dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kota Cimahi tahun anggaran 2015.

Bersamaan dengan Agus, jaksa juga menyeret enam terdakwa lainnya, Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika.

Mereka satu keluarga.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. Selama penyidikan, para tersangka tidak ditahan.

Baca: Cerita Masa Kecil BJ Habibie, Anak Cerewet yang Punya Rasa Ingin Tahu Tinggi

Baca: Ini Penjelasan Kapendam IV/Diponegoro soal Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen

Baca: Viral Ratap Tangis Nenek Datang Jauh-jauh dari Jember ke Bali, Kangen Cucu Malah Diusir

‎Kasus ini bermula saat Pemkot Cimahi menganggarkan dana senilai Rp 2,5 miliar untuk membeli lahan seluas 10 ribu meter persegi di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan.

Agus berperan sebagai panitia pengadaan lahan seluas 10 ribu meter untuk SPAL.

Namun, dalam melaksanakan tugasnya, Agus tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugasnya melakukan penelitian terhadap status tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Penelitian terhadap status tanah diharuskan Perpres Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum," ujar Plh Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Aep Saefullah via ponselnya.

Dalam kasus ini, Aep mengatakan, Agus selaku Panitia Pengadaan Tanah karena tidak meneliti status tanah, justru melakukan pembayaran yang salah.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2O0jeWT

September 12, 2019 at 06:52AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks Lurah Diseret ke Pengadilan Tipikor, Tilep Dana Pengadaan Tanah dari Pemkot Cimahi untuk SPAL"

Post a Comment

Powered by Blogger.