Search

Pengangkatan Dewan Pengawas KPK Melalui Proses Seleksi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan Dewan Pengawas KPK itu beranggotakan lima orang. Mereka akan dipilih dari latar belakang dan mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum.

"Tentu orang-orang yang mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Arsul, ditemui di komplek parlemen, Kamis (5/9/2019).

Baca: Berlangganan Netflix dan Spotify Siap-siap Kena Pajak

Baca: Gibran Disindir soal Jualan Batu, Kaesang Pangarep: Habis Ini Saya Jualan Batu, Katanya Laris

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besok, Sabtu 7 September 2019: Manokwari Potensi Hujan di Siang Hari

Untuk memilih lima orang Dewan Pengawas, kata dia, dilakukan proses seleksi. Nantinya, mereka akan diangkat oleh Presiden.

"Diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK. Kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," kata politisi PPP itu.

Dia menjelaskan, keberadaan Dewan Pengawas membuat komposisi di internal KPK berubah. Apabila Revisi UU KPK disahkan, maka akan terdapat pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK.

Dia menegaskan, tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK tidak akan tumpang tindih dengan pimpinan KPK. Sebab, kata dia, di Revisi UU KPK diatur mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.

"Kewenangan Dewan Pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2LnZuux

September 06, 2019 at 07:47AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengangkatan Dewan Pengawas KPK Melalui Proses Seleksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.