Search

Dua Pria Telanjang Berpelukan di Mobil Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Masih ingat kasus dua pria telanjang berpelukan di dalam mobil di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu?

Kedua pria yang diketahui pasangan sejenis itu adalah Marso dan Marhatam.

Marso dan Marhatam kala itu sedang overdosis sabu-sabu saat ditemukan telanjang di dalam mobil.

Kemarin, Marso dan Marhatam telah menjalani sidang vonis, Kamis (13/6/2019).

Keduanya divonis delapan tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Sidang terakhir digelar Kamis (13/6/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Sampang Madura dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan turut serta mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," begitu bunyi putusan hakim.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2FazdfP

June 14, 2019 at 08:04AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Pria Telanjang Berpelukan di Mobil Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.