TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah moda raya terpadu (MRT) resmi beroperasi pada awal April 2019, masyarakat Jakarta berbondong-bondong ingin menjajal moda transportasi baru ini.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan MRT kerap melakukan berbagai hal yang dapat merusak fasilitas umum.
Sejumlah larangan dan nominal denda kemudian diberlakukan untuk pengunjung stasiun MRT. Berikut paparannya:
1. Buang Sampah Sembarangan
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengungkapkan bahwa penumpang MRT Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000.
"Sekarang enggak cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarang kami denda Rp 500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ujar Kamaludin, Selasa (2/4/2019).
Kemudian, ada juga sanksi yang dikenai untuk penumpang yang ketahuan membuang sampah sembarangan untuk membuat jera.
Nantinya, wajahnya akan dipotret dan dipajang di situs MRT Jakarta. Sementara itu, PT MRT Jakarta memang tidak menempatkan banyak tempat sampah di dalam stasiun.
Hal ini dikarenakan, pihak PT MRT ingin masyarakat menerapkan gaya hidup tidak membawa sampah.
2. Duduk-duduk di lantai stasiun
https://ift.tt/2FDhjlY
June 28, 2019 at 08:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nekat Buang Sampah di Stasiun MRT, Wajah Pelaku akan Dipotret dan Dipajang"
Post a Comment