Search

Respons TKN Terkait Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Menanggapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.

Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.

"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Baca: Vanessa Angel Dikabarkan Pindah Agama, Ini Penjelasan Sang Ayah

Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.

Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.

"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2F4jvTr

June 11, 2019 at 08:12AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Respons TKN Terkait Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin"

Post a Comment

Powered by Blogger.