Search

Tahun 2020 PNS Bisa Bekerja di Rumah, Bagaimana Mekanismenya?

TRIBUNNEWS.COM - Wacana para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor kian santer terdengar.

Terlebih rencana ini akan di uji coba dan di implementasikan pemerintah di tahun 2020.

Komisioner Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Sumarwono di Acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV menjelaskan tentang wacana para PNS bisa bekerja di rumah.

Menurut Rudiarto, pelaksanaan rencana PNS bisa bekerja di luar kantor atau dirumah akan mulai di uji coba pada 1 Januari 2020.

Dalam pelaksanaanya nanti, tidak semua Kementerian atau Lembaga Negara yang menetapkan kebijakan para ASN bisa bekerja di rumah.

Sementara ini pelaksanaan tersebut akan di uji coba di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Menurut Rudiarto sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, segala perencanaan harus lebih dikuatkan dan dimatangkan dengan performer manajemen.

Pemerintah harus mengatur peraturan PP No 30 tahun 2019m dan PP tersebut harus dijabarkan sehingga tentang manajemen kinerja bisa menjadi pegangan sebelum pelaksanaan rencana tersebut.

"Itu semua perlu penyelesaian yang lebih kuat dengan performer manajemen,

bagaimana pemerintah harus mengatur peraturan PP 30 tahun 2019 itu yang perlu dijabarkan pemerintah, karena tentang menejemen kinerja yang perlu

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OasIi3

November 23, 2019 at 08:42AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tahun 2020 PNS Bisa Bekerja di Rumah, Bagaimana Mekanismenya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.