TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai negara maritim, Indonesia perlu memiliki Peradilan Khusus Maritim Internasional.
"Justru ironis bila kita tidak memiliki peradilan yang akan khusus menyidangkan kasus-kasus yang terkait dengan kemaritiman yang melibatkan negara asing atau bersifat internasional," ungkap praktisi hukum Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Murphi adalah salah seorang pendiri Yayasan Sekolah Tinggi Hukum Internasional Proklamasi 1945 bersama Prof Dr Mafuas SH MH dan Dr Triyani Kuswara SH MH.
Yayasan ini akan mengajukan konsepsi Peradilan Khusus Maritim Internasional ini kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat ini.
Baca: Revisi UU KPK, Melihat Perundang-undangan dari Hukum Primer
Peradilan Khusus Maritim Internasional tersebut, kata Murphi, nantinya akan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perselisihan batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga, seperti ASEAN, China dan Jepang, juga tindak pidana khusus di laut.
Dia mencontohkan memasuki perairan laut indonesia secara ilegal dengan maksud untuk mencuri kekayaan laut Indonesia, termasuk palanggaran kepabeanan ekspor- impor barang yang keluar-masuk Indonesia, serta mereka yang keluar dari perairan Indonesia tapi tidak sesuai dengan dokumen.
"Juga melakukan transaksi barang terlarang di wilayah perbatasan Indonesia, dan/atau transaksi barang terlarang tanpa izin dengan maksud memdapatkan keuntungan dan sebagainya," jelas Murphi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) ini.
Selanjutnya, kata Murphi, pihaknya akan menyerahkan gagasan tersebut kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mudah-mudahan gagasan ini bisa diterima pemerintah, sehingga Indonesia sebagai pencetus Deklarasi ASEAN menjadi satu-satunya negara yang memiliki Peradilan Khusus Maritim Internasional," paparnya.
Adapun tujuannya, jelas Murphi, adalah melakukan penegakan hukum, menegakkan ketertiban dan keamanan di wilayah teritorial kelautan Indonesia.
Saat ini Indonesia sudah memiliki peradilan tindak pidana umum, peradilan khusus tindak pidana korupsi, peradilan niaga, peradilan hubungan industrial, dan peradilan ad hoc hak asasi manusia (HAM).
https://ift.tt/2XQEnpD
November 24, 2019 at 08:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tengku Murphi Nusmir: Indonesia Perlu Peradilan Khusus Maritim Internasional"
Post a Comment