Search

Akan Jadi Komisaris Utama, Berikut Deretan Tugas dan Wewenang Ahok di PT Pertamina

Berikut rentetan tugas dan wewenang Ahok yang akan menjadi komisaris utama PT Pertamina, apa saja?

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Hal itu akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Apakah ia bisa menjadi pendobrak?

 Akhirnya Diputuskan, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Jabat Komisaris Utama PT Pertamina

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.

Basuki Tjahaja Purnama Ahok
Basuki Tjahaja Purnama Ahok (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Selain itu juga memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN?

Tidak!

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

HALAMAN 2====>

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2reFROb

November 23, 2019 at 08:04AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akan Jadi Komisaris Utama, Berikut Deretan Tugas dan Wewenang Ahok di PT Pertamina"

Post a Comment

Powered by Blogger.