Search

KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM - Sofyan Basir bebas dari penjara melalui putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan mantan Direktur Utama PT PLN yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus korupsi Sofyan Basir terkait dugaan pembantuan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Bebasnya Sofyan Basir mendapat sorotan dari beberapa pihak.

Peneliti ICW menyampaikan kecewa terhadap putusan tersebut.

Sementara KPK menyatakan tidak akan menyerah dengan kasus pidana korupsi Sofyan Basir.

Baca : Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) SIkapi Putusan Bebas Sofyan Basir

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

ICW menyoroti putusan bebas Sofyan Basir.

Diwartakan Tribunnews.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2pxb7re

November 05, 2019 at 09:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung"

Post a Comment

Powered by Blogger.