TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.
Kasus yang sempat menggemparkan ini telah melalui upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
Diversi diupayakan mulai dari tingkat kepolisian yang berakhir gagal.
Kemudian upaya serupa dilakukan di tingkat kejaksaan.
Puncaknya, diversi kembali dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Upaya diversi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019).
Kuasa hukum keluarga Audrey, Daniel Edward Tangkau mengatakan diversi ini telah menemui titik terang dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaku.
Pertama, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.
Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media masa, selama 3 hari berturut-turut.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2JjyCMI
May 14, 2019 at 06:34PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Sekjen PPP Yakin 6 Fraksi di DPR Akan Tolak Usulan Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP, Arsul… Read More...
PT Asuransi Ramayana Bangun Sumur Bor di Desa Ngumpakdalem Bojonegoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Ramayana Tbk, mengadakan kegiatan Corporate Social Respo… Read More...
Massa dari PDIP dan Gerindra Sambangi KPU Tangsel
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sedari siang, Kamis (9/5/2019), terpantau dua kelompok massa me… Read More...
Zodiak Hari Ini - 5 Tanda Zodiak yang Mudah Tersinggung, Virgo Urutan Pertama
Simak berikut ada lima tanda zodiak yang mudah tersinggung, hati-hati ucapanmu dengan mereka!
TRIBU… Read More...
Kementan Ajak Asosiasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Peduli Masalah Resistensi Antimikroba
Pada Seminar Peningkatan Kesadaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba untuk… Read More...
0 Response to "Babak Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku"
Post a Comment