Search

Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Prediksi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - AIMAN

Jurnalis KompasTV mewawancarai Ketua Mahkamah Konstitusi (2013-2015), Hamdan Zoelva terkait kondisi jelang pengumuman hasil Pemilu 2019. MK pernah membuat sejarah dengan membatalkan pemenang Pemilukada Kab. Kotawaringin Barat pada Juli 2010. MK langsung menunjuk pihak yang kalah menjadi pemenang Pilkada. Keputusan tersebut diambil setelah melihat kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh kabupaten. Jika diulang, hasilnya sama saja. “Pelanggarannya tidak bisa ditolerir, karena sedemikian besar. MK memutuskan pemenang didiskualifikasi. Itu satu-satunya kasus yang putusannya demikian sepanjang sejarah MK,” ungkap Hamdan. Apakah kecurangan secara TSM juga dapat terjadi pada Pemilu 2019? Hamdan menyatakan hal itu sulit dibuktikan dengan perbedaan suara antar paslon sebanyak 10 juta suara. Pasalnya, hal itu menunjukkan pembuktian yang harus dilakukan pada puluhan ribu TPS.

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Kb7dfv

May 31, 2019 at 02:31AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Prediksi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - AIMAN"

Post a Comment

Powered by Blogger.