TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medical Emergency Rescue Commitee atau Mer-C mengultimatum KPU RI supaya menghentikan proses penghitungan suara (suara) Pemilu 2019 dan fokus mencegah korban berjatuhan.
Apabila tidak mengindahkan imbauan dari Mer-C, maka organisasi sosial kemanusiaan yang bergerak dalam bidang kegawatdaruratan medis itu akan melaporkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHCR).
Pernyataan itu disampaikan Direktur MER-C, Jozerizal.
"Kami akan mengirim lawyer. Kalau KPU serius (mengurus korban,-red), kami tidak menjadi menggugat. Hentikan penghitungan suara, fokus mencegah korban berjatuhan," kata Jozerizal, dalam sesi jumpa pers di kantornya, Rabu (15/5/2019).
Baca: Prabowo Tidak Berikan Pembelajaran Demokrasi Yang Baik Bagi Generasi Muda
Dia menilai, KPU RI mengabaikan insiden meninggalnya 606 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak hari pemungutan suara 17 April 2019 hingga saat ini.
"Bisa dilihat korban bertambah dan tidak ada langkah konkrit, emergency mencegah korban berjatuhan. Tidak ada sense of crisis. Ada pembiaran terhadap jatuhnya nyawa manusia," kata dia.
Seharusnya, melihat banyak berjatuhan korban, menurut dia, salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu tidak boleh memilih mendahulukan kepentingan penghitungan suara. Dia menegaskan, menolong orang harus lebih diutamakan.
"Langkah mencegah korban dalam situasi suasana batin yang emergency. Tidak boleh merasa ini kami menghitung suara dulu. Kalau perlu diberhentikan dan fokus pada penanganan pencegahan ini," tegasnya.
Baca: KPU Minta Kematian Petugas KPPS Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Untuk itu, pihaknya akan menunggu keseriusan dari KPU selama kurun waktu beberapa hari terakhir. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya membawa permasalahan itu ke tingkat internasional.
Dia mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait mengenai jumlah korban meninggal dunia akibat dari penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut.
"Kami melihat satu sampai dua hari. Penghitungan dihentikan, KPU (harus,-red) bilang, kami (KPU,-red) serius. Berarti KPU serius supaya pemilu mendatang tidak jatuh korban. Kalau KPU ngeyel, kami terusin (laporan,-red)" tambahnya.
http://bit.ly/2LInV8d
May 15, 2019 at 04:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional"
Post a Comment