Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Merry Purba akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Dia mengajukan upaya hukum itu, karena merasa tidak menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Saya harus banding. Saya tidak pernah menerima itu semua," kata Merry, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebab, putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Namun, dengan putusan anda (majelis hakim,-red), saya tidak menerima apapun terutama menerima uang. Saya tidak pernah saya sudah membawa bukti," kata Merrry, sambil meneteskan air mata.
Dia menegaskan, tidak pernah menerima apapun dari Tamin Sukardi. "Saya tidak pernah menerima apapun," tambahnya.
Baca: Dibandingkan Naik Pesawat, Pengguna Transportasi Bus Bisa Hemat Hingga Rp 950 Ribu
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Merry Purba.
Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi.
Pengusaha Tamin Sukardi bersama Hadi Setiawan menyuap Merry Purba sebanyak SGD 150 ribu. Suap dari Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi.
http://bit.ly/2w8EhMF
May 17, 2019 at 02:54AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Merry Purba Ajukan Banding dan Mengklaim Tidak Pernah Terima Suap"
Post a Comment