Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas dan memberi sanksi bila anggotanya terbukti melanggar ketentuan dalam proses pengamanan aksi demonstrasi tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Diketahui, sejumlah jurnalis mengalami kekerasan, intimidasi, dan persekusi dari aparat keamanan selama meliput aksi kerusuhan, Rabu (22/5) lalu.
Baca: 11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan sanksi di akhir.
"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilalukan," ujar Dedi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, Propram Polri dapat memberikan tindakan disiplin, kode etik profesi, atau pelanggaran pidana, bila memang personel tersebut terbukti salah.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Sebut KPU Perlu Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan proses penindakan oleh Propam Polri tersebut tak perlu menunggu laporan dari masyarakat.
Hal itu, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis dari internal Polri. "Enggak (harus ada laporan), dari analisa kita bisa," pungkasnya
http://bit.ly/2Evq7K8
May 25, 2019 at 05:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri akan Tindak Tegas Jajarannya yang Terbukti Melanggar Ketentuan dalam Pengamanan Aksi 22 Mei"
Post a Comment