Search

Banyak Desa di Ciamis Nunggak PBB, BPKD Bikin Rekonsialisasi Hutang Pajak - Harapan Rakyat

Rekonsialisasi Hutang Pajak
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Istimewa

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, melakukan strategi rekonsialisasi hutang pajak untuk menarik tunggakan setoran PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang belum dilunasi oleh pemerintah desa.

Strategi ini diterapkan lantaran banyak pemerintah desa di Kabupaten Ciamis yang masih memiliki tunggakan setoran PBB hingga menunggak sampai jangka waktu beberapa tahun.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPKD Kabupaten Ciamis, Ega Anggara, mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, tidak sedikit pemerintah desa yang masih memiliki tunggakan setoran PBB. Bahkan terdapat sejumlah pemerintah desa yang memiliki tunggakan PBB sampai jangka waktu beberapa tahun.

“Permasalahan ini hingga menjadi temuan BPK RI. Bahkan setiap tahun selalu menjadi temuan. Makanya perlu mendapat penanganan serius. Jangan sampai permasalahan ini terus berlanjut tanpa adanya solusi,” katanya, kepada HR Online, akhir pekan lalu.

Ega menjelaskan dalam strategi rekonsialisasi hutang pajak ini diawali dengan melakukan pencocokan data tunggakan setoran PBB dengan pemerintah desa. Pihaknya, kata dia, langsung jemput bola ke lapangan untuk menemui perwakilan dari pemerintah desa.

“Teknisnya kami undang perwakilan masing-masing pemerintah desa ke kantor kecamatan. Kemudian petugas kami dengan perwakilan dari pemerintah desa melakukan singkronisasi data tunggakan setoran PBB,” ujarnya.

Setelah dilakukan singkronisasi, lanjut Ega, umumnya tidak terdapat perbedaan data antara BPKD dengan pemerintah desa. Hanya saja ditemukan SPPT yang sudah tidak berlaku namun masih tercatat di BPKD.

“SPPT yang sudah tidak berlaku itu akibat adanya perubahan kepemilikan bidang tanah namun belum dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

Misalkan, kata Ega, satu bidang tanah awalnya satu SPPT. Kemudian berpindah kepemilikan lantaran dijual atau diwariskan. Setelah berpindah tangan ternyata dibuat beberapa SPPT karena berpindah kepemilikan ke beberapa orang.

“Sementara perubahan SPPT itu belum dilaporkan kepada kami. Akhirnya terdapat SPPT ganda,” terangnya.

Ega mengatakan pendataan SPPT PBB di Kabupaten Ciamis belum dilakukan secara online. Sehingga perlu dilakukan singkronisasi agar bisa ditemukan apabila terdapat SPPT yang sudah mengalami perubahan kepemilikan.

Ega menambahkan setelah dilakukan singkronisasi data tunggakan setoran PBB dengan pemerintah desa kini pihaknya sudah memegang data tunggakan yang benar-benar real.

“Memang terdapat penyusutan tunggakan setoran PBB di masing-masing desa dari adanya SPPT yang sudah tidak berlaku tersebut. Namun jumlahnya tidak terlalu signifikan,” ungkapnya.

Menurut Ega, penyebab terjadinya tunggakan setoran PBB memang bermacam-macam permasalahannya. Mulai dari belum disetorkan oleh penagih di tingkat desa hingga belum dibayar oleh wajib pajak.

“Wajib pajak yang menunggak PBB kebanyakan mereka yang tidak tinggal di wilayah desa tersebut, tetapi memiliki tanah di sana. Petugas penagih dari pemerintah desa kebingungan harus menagih kemana. Sementara si penagih tidak tahu alamat dan nomor kontak si wajib pajak tersebut,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Ega, melalui strategi rekonsialisasi hutang pajak ini semua permasalahan tunggakan setoran PBB dipecahkan bersama-sama atau tidak hanya menjadi urusan pemerintah desa.

“Apabila pemerintah desa kesulitan melakukan penagihan ke wajib pajak, maka harus dilaporkan kepada kami. Kemudian petugas kami langsung turun tangan melakukan penagihan ke wajib pajak tersebut. Termasuk wajib pajak yang tinggal di luar kota pun kami kejar,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Ega, pihaknya membentuk tim khusus untuk menarik tunggakan setoran PBB dari wajib pajak yang tinggal di luar kota. “Petugas kami sampai melakukan penagihan ke wajib pajak yang sekarang tinggal di Bandung dan beberapa kota lainnya,” ujarnya.

Melalui rekonsiliasi hutang pajak, lanjut Ega, pihaknya bersama pemerintah desa bersama-sama mencari solusi agar seluruh tunggakan bisa terlunasi.

“Kami menuntut pemerintah desa agar serius menyelesaikan permasalahan ini. Kami dari BPKD pun ikut membantu pemerintah desa. Bahkan sampai ikut menarik ke wajib pajak apabila pemerintah desa mengalami kesulitan melakukan penagihan,” ujarnya.

Ega menegaskan menyelesaikan permasalahan tunggakan setoran PBB tidak hanya sekedar untuk memenuhi perintah BPK RI, tetapi juga memberi manfaat besar terhadap pendapatan PAD.   

“Tahun 2019 lalu kami sebenarnya sudah bergerak menyelesaikan permasalahan tunggakan setoran pajak ini. Namun belum terskema seperti sekarang. Belum terskema saja kami berhasil menarik hingga ratusan juta. Bahkan realisasi pendapatan PBB tahun 2019 sampai melampaui target Rp. 300 juta lebih,” ujarnya.

Ega berharap dengan menggunakan strategi rekonsialisasi hutang pajak dapat memaksimalkan penyelesaian tunggakan setoran PBB yang sudah menjadi permasalahan bertahun-tahun.

“Melalui strategi rekonsialisasi hutang pajak ini semoga permasalahan bisa tuntas. Tidak lagi menjadi temuan BPK RI dan dapat memberikan sumbangsih penghasilan yang besar terhadap PAD,” pungkasnya. (R2/HR-Online)

Loading...

Let's block ads! (Why?)



"banyak" - Google Berita
March 02, 2020 at 06:22AM
https://ift.tt/32ENEDz

Banyak Desa di Ciamis Nunggak PBB, BPKD Bikin Rekonsialisasi Hutang Pajak - Harapan Rakyat
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banyak Desa di Ciamis Nunggak PBB, BPKD Bikin Rekonsialisasi Hutang Pajak - Harapan Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.