Search

Korban sudah Banyak, Presiden Baru Keluarkan Keppres untuk Tangani Corona di Indonesia - JatimTimesNews

Virus Corona atau Covid-19 yang persebarannya di mulai dari Kota Wuhan, China, kini menjadi ancaman di seluruh dunia. Tak terkecuali Indonesia. 

Indonesia merupakan salah satu Negara yang positif terjangkit virus Corona atau Covid-19. 

Per hari Jum'at (13/3/2020) kemarin, korban positif virus Corona atau Covid-19 melonjak drastis menjadi 69 orang, tiga sembuh dan empat di antaranya meninggal dunia di Indonesia. 

Tetapi hari Sabtu (14/3/2020) ini, Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Presiden mengenai kasus Covid-19 dalam siaran persnya menyebutkan bahwa korban positif, meninggal dunia dan sembuh dari virus Corona atau Covid-19 bertambah.

"Total 96 per hari ini. Kalau kemarin 69, sekarang jadi 96," ucap Achmad Yurianto saat siaran pers di kantor BNPB, Jakarta, pada hari Sabtu (14/3/2020).

Korban meninggal dunia juga bertambah satu orang.

Total korban meninggal dunia ada lima serta pasien yang berhasil sembuh bertambah lima orang dan totalnya menjadi delapan orang yang sembuh dari virus Corona atau Covid-19 per hari, Sabtu (14/3/2020).

Banyak kritikan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kurang terbukanya Pemerintah soal virus Corona atau Covid-19.

Termasuk langkah Presiden RI Joko Widodo yang dinilai lamban dalam mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). 

Keppres tersebut dikeluarkan pada Jum'at (13/3/2020) setelah terdapat pasien positif Corona berjumlah 69, pasien meninggal dunia berjumlah empat orang, serta tiga lainnya telah sembuh.

Presiden Joko Widodo Keluarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berisi 14 pasal. 

Salah satu dalam pasal tersebut yaitu pasal tiga menjelaskan mengenai tujuan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tujuan dibentuknya yaitu :

a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan.
b. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19.
d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.
e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid-19.

Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pengarah yang ditetapkan dalam Keppres tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM; Menteri Kesehatan; dan Menteri Keuangan. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini yang ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang semuanya tertulis dalam pasal delapan yang mengatur mengenai susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Harapan masyarakat Indonesia terkhusus di wilayah yang terdampak virus Corona atau Covid-19 agar lebih dimaksimalkan lagi penanganannya serta transparansi data yang disampaikan oleh pemerintah agar lebih terbuka lagi kepada masyarakat luas.

Let's block ads! (Why?)



"banyak" - Google Berita
March 14, 2020 at 05:26PM
https://ift.tt/2xDvdUg

Korban sudah Banyak, Presiden Baru Keluarkan Keppres untuk Tangani Corona di Indonesia - JatimTimesNews
"banyak" - Google Berita
https://ift.tt/2ZTcKNv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban sudah Banyak, Presiden Baru Keluarkan Keppres untuk Tangani Corona di Indonesia - JatimTimesNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.