Search

‎159 Perkara Masuk Gakumdu, Mulai dari Money Politic Hingga Penghinaan Terhadap Peserta Pemilu

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan ada 600 laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran pemilu hingga 3 Mei 2019 kemarin.

Dari 600 laporan tersebut setelah ditelisik, ada 441 perkara yang tidak masuk dalam ranah‎ pidana pemilu sehingga diselesaikan diluar pidana atau melalui mediasi.

Sisanya sebanyak 159 dianggap masuk dalam ranah pidana pemilu serta dilakukan penyidikan lanjutan oleh Polri untuk diproses hukum.

Baca: Kapolri: 25 Anggota Polri Gugur Dalam Pemilu 2019

"‎Dari 159 kasus, rincianya sebanyak 123 sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 23 perkara di SP3 atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur atau kedaluwarsa," ungkap Tito, Selasa (7/5/2019) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita tahu di pidana pemilu ada hukum acara sendiri, prosesnya tiga minggu. Lewat dari itu sudah kedaluwarsa. Ada juga 13 perkara yang masih penyidikan," kata Tito lagi.

Baca: Soal People Power, Kapolri: Perbuatan untuk Menggulingkan Pemerintah yang Sah Ada Ancaman Pidananya

Mantan Kepala Densus 88 Mabes Polri ini menjelaskan beragam kasus yang diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yakni mulai dari ‎pemalsuan KTP, kampanye di luar jadwal, Money politic serta menghina peserta pemilu.

Selanjutnya ada pula soal kampanye menggunakan tempat ibadah, menggunakan fasilitas pemerintah, perusakan alat peraga, menghalangi kampanye, adu domba dan memberikan suara lebih dari satu kali.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VamE9H

May 08, 2019 at 12:50AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "‎159 Perkara Masuk Gakumdu, Mulai dari Money Politic Hingga Penghinaan Terhadap Peserta Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.