Search

Bantah Jokowi Antikritik, Politisi PDIP : Proses Hukum Jangan Dipolitisir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Charles Honoris, meminta semua pihak untuk tidak mempolitisir proses dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian belakangan ini.

Ia menilai penegakan hukum itu hanyalah semata-mata demi menjalankan perintah UU. Menurutnya, polisi akan menindak siapapun yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian tanpa mempedulikan apakah mereka pendukung 01, 02 atau nonpartisan sekalipun.

"Oleh karenanya, proses hukum oleh kepolisian hendaknya tidak dipolitisir sedemikian rupa, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik. Padahal, Pak Jokowi sejatinya tidak antikritik," ujar Charles, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).

Ia mengatakan mungkin saja karena Jokowi berasal dari kalangan orang biasa, membuat kadar sensivitasnya terhadap kritik terlalu rendah.

Baca: Pagar Monas Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk TNI, Polri dan BIN

Baca: Simak Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Merak Selama Mudik Lebaran

Baca: KPK Beberkan Kronologi Suap Pejabat Imigrasi Mataram Senilai Rp 1,2 M

Charles pun menyinggung perihal perbedaan antara mengkritik, memfitnah, menyebar hoaks, menghasut dan mengujarkan kebencian.

Baginya, mengkritik jelas tidak melanggar hukum. Sementara memfitnah, menyebar hoaks, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum yang sudah diatur sejumlah UU, seperti KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etinis.

Charles sendiri heran lantaran dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut.

"Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu," kata dia.

Selain itu, kata dia, politisasi yang dilakukan oleh Gerindra dan kubu 02 jelas berniat mengaburkan pandangan masyarakat terhadap tentang apa yang melanggar hukum dan tidak.

Seolah-olah hoaks, fitnah dan penghasutan yang dilakukan pihaknya hanyalah sebatas kritik. Padahal, ia menilai yang sebenarnya mereka lakukan diduga kuat melanggar hukum, sehingga polisi menindaknya.

Anggota Komisi I DPR itu mencontohkan kasus Eggi Sudjana yang kedapatan menghasut para pendukung 02 untuk melakukan keonaran dan menabrak ketentuan-ketentuan hukum.

Atau kasus Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap setelah menyebar hoaks yang memicu keonaran masyarakat.

"Jadi, jangan sekali-kali mengaburkan berbagai pelanggaran hukum dengan satu kata bernama kritik. Apakah sekadar kritik namanya jika memfitnah, menyebar hoaks, dan mengajak orang berbuat onar, sampai akhirnya ditemukan sejumlah senjata dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional?" ucapnya.

"Di sinilah kewarasan kita semua diuji. Jangan hanya karena alasan politik, pelanggaran hukum berupa hoaks, fitnah, penghasutan dan ujaran kebencian direduksi dan disebut sebagai sekadar kritik," tandas Charles.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YUrutU

May 29, 2019 at 02:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bantah Jokowi Antikritik, Politisi PDIP : Proses Hukum Jangan Dipolitisir"

Post a Comment

Powered by Blogger.