Search

Baru Tiga Bulan Keluar Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Endra Matofia (35) kembali harus meringkuk di jeruji besi setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo

Padahal warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, itu baru keluar dari Lapas 2B Trenggalek gara-gara persoalan yang sama.

Endra ditangkap ketika hendak mengirimkan pil koplo ke rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Ia diamankan anggota Polsek Dongko dengan barang bukti 7.014 butir pil yang terbagi dalam sembilan bungkus.

Dari dua bungkus kecil berisi 84 butir pil dan tujuh bungkus besar berisi total 6.970 butir pil.

Endra mengakui, pernah dipenjara sebelumnya untuk kasus yang sama. Ia baru keluar dari lapas tiga bulan yang lalu.

Baca: Ibu-ibu Jualan Ribuan Butir Pil Koplo, Alasannya Untuk Menghidupi 4 Anaknya

 "Di Lapas Trenggalek," kata pria yang berencana menikah dalam waktu dekat itu, Senin (6/5/2019).

Kapolres Trenggalek AKBD Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menerima untung Rp 100.000 untuk tiap penjualan Rp 1 juta.

Pil koplo yang diamankan itu rencananya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Dongko.

"Penangkapannya 2 Mei pukul 05.00 WIB di rumah salah satu warga," kata Kapolres.

Atas kasus itu, Endra diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ia disangkakan pasal 197 jo 106 ayat (1) subs pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DQMEAN

May 06, 2019 at 05:26PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Baru Tiga Bulan Keluar Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.