Search

Diciduk Usai Sebar Hoax Video Andri Bibir, Relawan BPN Mustofa Nahrawardaya Terancam 6 Tahun Bui

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Dikutip GridHot.ID dari Antara, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardana terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Rickynaldo, penangkapan Mustofa Nahrawardaya dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan yah (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu.

Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.

Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

Baca Selanjutnya

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W5jtFw

May 26, 2019 at 02:42PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Diciduk Usai Sebar Hoax Video Andri Bibir, Relawan BPN Mustofa Nahrawardaya Terancam 6 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.