Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lembata menemukan pertanggungjawaban fiktif dan tidak benar atas belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah oleh bendahara pengeluaran atas nama Theresia Ose sebesar Rp 269.197.500.
Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) atas kasus dugaan penyelewengan uang senilai Rp 464.230.488 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata, Selasa (7/5/2019).
Sidang itu menghadirkan Kepala Dinas Markus Lela Udak dan Bendaharanya, Theresia Ose di kursi pesakitan pada sidang di ruang rapat Kantor Bupati Lembata, Selasa (7/5/2019).
Atas temuan inspektorat itu dan dilakukan konfirmasi kepada para pegawai yang melakukan perjalanan dinas, diperoleh informasi bahwa perjalanan dinas tersebut tidak benar dan penugasan atas perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan.
Dan, saat kasus itu dikonfirmasi ke Markus Lela Udak dan bendaharanya, Theresia Ose, diperoleh informasi bahwa dana perjalanan dinas itu, digunakan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca: KPK Diminta Ungkap Adanya Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar
Rinciannya, untuk keperluan pribadi kepala dinas Markus Lela Udak, sesuai catatan harian bendahara pengeluaran sebesar Rp 131.090.672.
Namun Markus mengaku uang yang dipinjam untuk keperluan pribadi Rp 44 juta.
Saat sidang berlangsung, Markus mengatakan bukan Rp 44 juta melainkan Rp 61 juta.
Berikutnya, uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara senilai Rp 115.975.000. Dan, uang yang tidak dapat dijelaskan peruntukkannya sebesar Rp 22.131.828.
http://bit.ly/2LwidX0
May 07, 2019 at 10:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inspektorat Lembata Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dinas Ini, Nilainya Ratusan Juta"
Post a Comment