Search

Kampanye di PAUD, Caleg PKS asal Ciamis Dihukum Empat Bulan dan Bayar Denda Rp 10 Juta

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS- Calon anggota legislatif ( caleg ) termuda di Indonesia, Azmi Zaidan Nasrullah (21), mendatangi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ciamis untuk menyerahkan uang denda Rp 10 juta.

Caleg dari PKS nomor urut 9 Dapil Ciamis 1 itu tiba di Kejari Ciamis didampingi dua penasehat hukumnya, Jumat (24/5/2019) siang sekitar 09.00 WIB.

Denda Rp 10 juta itu sesuai dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menyatakan Azmi Zaidan bersalah lantaran melakukan kampanye di PAUD.

Eksekusi denda tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan dan Iptu Asep Misman dari Polres Ciamis. Mereka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Juliarti SH dan Hj Herlina SH.

Menurut penasihat hukum Azmi Zaidan, Yudhi Riadi, majelis hakim PN Ciamis menjatuhkan vonis bersalah terhadap kliennya dalam sidangnya Rabu (8/5/2019).

Caleg PKS Dapil Ciamis 1 terbukti bersalah melakukan kampanye di lembaga pendidikan PAUD yang juga tempat layanan Posyandu. Azmi diganjar hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Merespons putusan itu, Azmi mengajukan banding. Azmi Zaidan didampingi penasehat hukumnya resmi mendaftarkan banding pada 11 Mei lalu dan menyerahkan memori bandingnya setebal 11 halaman.

“Hari Rabu (22/5/2019) Pengadilan Tinggi Jabar sudah memutuskan perkara Azmi,” ujar Yudhi Riadi.

Pengadilan Tinggi Bandung (Jabar) menyatakan Azmi terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan sesuai dengan dakwaan tunggal JPU. 

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2wiCS6w

May 24, 2019 at 11:32PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kampanye di PAUD, Caleg PKS asal Ciamis Dihukum Empat Bulan dan Bayar Denda Rp 10 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.