TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait gratifikasi pada hari Raya, menyusul edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemendagri menuangkan imbauan dalam surat edaran bernomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
Berikut imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan :
Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang Menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya: Mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kedua, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Ketiga, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Sebelumnya, KPK mengedarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan, yang memperkuat aturan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://bit.ly/30gRKjD
May 15, 2019 at 03:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri Ingatkan PNS Dilarang Menerima Parcel dan Mudik Pakai Mobil Dinas"
Post a Comment