Laporan Wartawan Kontan, Tri Sulistiowati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air.
Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online.
Mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang.
Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana.
Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam.
Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.
Baca: Kutip Biaya Pinjaman Kelewat Tinggi, Dua Fintech Legal akan Dikenai Sanksi Pelanggaran
Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiardengan perbankan.
Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial.
http://bit.ly/2W9UDnc
May 19, 2019 at 04:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kiat Praktis Leapas dari Jeratan Pinjaman Online"
Post a Comment