Search

KPK Geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penggeledahan terkait pendalaman penyidikan terhadap kasus suap terkait perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Mataram.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penggeledahan dimulai sejak Rabu (29/5/2019) pagi.

Lokasinya antara lain Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan Kantor PT. Wisata Bahagia.

"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS (Penyidik PNS)," ungkap Febri kepada wartawan, Rabu (29/5/2019) sore.

"Penggeledahan masih berlangsung di NTB, nanti akan diupdate lagi Informasi berikutnya," sambungnya.

Baca: Pengamat: Jika Dibandingkan, Pemilu Era Orde Baru Terburuk Ketimbang Pemilu 2019

KPK baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.

Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EFn6aq

May 29, 2019 at 04:36PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Sita Dokumen Perkara Suap Izin Tinggal WNA"

Post a Comment

Powered by Blogger.