Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan lebaran atau Idulfitri tinggal 8 hari lagi. Untuk itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar para pejabat menolak pemberian gratifikasi dari tangan pertama.
Bila pemberian gratifikasi itu sudah ditolak sejak awal, menurut KPK, hal itu tidak perlu dilaporkan ke KPK.
“Jadi imbauan utama KPK adalah menolak penerimaan gratifikasi. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang melakukan pemberian gratifikasi, pejabatnya harus dengan tegas menolak hal tersebut sehingga, kalau sudah ditolak, kan tidak perlu dilaporkan sebagai penerimaan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Baca: Sambangi RS Polri, Kapolri Jenguk 9 Anggotanya yang Terluka Amankan Aksi 22 Mei
Baca: Kelompok Perusuh Berencana Bunuh 4 Tokoh Dan Ikut Aksi Massa Membawa Senjata
Meski begitu, Febri menyebutkan KPK telah menerima tiga laporan gratifikasi, antara lain parsel senilai Rp 2 juta, karangan bunga Rp 2,5 juta, dan uang Rp 200 ribu.
Febri pun menegaskan besaran gratifikasi tidak ada nilai minimal, tetapi lebih pada hubungan antara pemberi dan penerima.
“Dulu kan seolah-olah ada informasi ada batasan nilai, kalau parsel nilainya di atas sekian itu boleh diterima. Kami tegaskan, tidak ada batasan nilai, penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib menolak gratifikasi tersebut berapa pun nilainya jika diberikan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan jabatan, karena dari laporan yang kami terima itu sangat beragam ya laporan gratifikasinya,” jelas Febri.
“Yang menjadi alat ukur adalah apakah ada hubungan jabatan atau tidak dari pihak pemberi ke penerima,” sambungnya.
Selain itu, Febri menyebutkan adanya 38 instansi, baik pemerintah daerah maupun kementerian, yang sudah tegas meminta para pejabatnya menolak gratifikasi dan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik.
Data itu disebut Febri akan disampaikan lagi bila ada pembaruan. “Saya kira itu positif, nanti secara total akan kami update lagi di akhir minggu ini,” pungkasnya.
http://bit.ly/2Qxrq0c
May 28, 2019 at 12:48AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lebaran 8 Hari Lagi, KPK Ingatkan Pejabat Jangan Terima Gratifikasi"
Post a Comment