Search

MK Prediksi Terima 302 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan sudah memperkirakan jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kemungkinan akan masuk dan diterima untuk disidangkan.

"Berdasarkan pengalaman Mahkamah pada pemilu tahun 2004, 2009 dan 2014, maka pada pemilu 2019 ini, MK memperkirakan akan menerima perkara kurang lebih sebanyak 302 perkara atau sekitar 52 %, dari total 582 perkara yang bisa masuk ke MK," kata Anwar Usman, di laman MK, Senin (6/5/2019).

Menurut dia, perkiraan jumlah perkara tersebut dihitung berdasarkan jumlah partai politik dan calon anggota DPD dari 34 provinsi, dipadukan dengan sistem pemeriksaan persidangan di MK yang berbasis pada provinsi.

Dia menjelaskan, artinya, dengan perhitungan itu dan persiapan yang telah dilaksanakan oleh MK, kekhawatiran akan adanya ledakan perkara sebagaimana analisis beberapa kalangan, telah diantisipasi dan dipersiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta didasarkan pula pada pengalaman MK menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ditahun-tahun sebelumnya,” kata dia.

Namun, Anwar menegaskan kesuksesan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK, tidak semata-mata bergantung kepada MK saja.

Melainkan, dia menambahkan, kesuksesan penyelenggaraan kegiatan juga bergantung kepada kerjasama dan sinergitas seluruh organ negara terkait penyelenggaraan pemilu, baik itu (KPU), Bawaslu, DKPP, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun kalangan akademisi.

Baca: 2 Terduga Teroris JAD Lampung Berniat Gabung Kelompok Ali Kalora

Untuk diketahui, MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2PWZ2Ex

May 06, 2019 at 04:06PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MK Prediksi Terima 302 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.