Penyebar hoaks anggota Brimob dari negara asing yang mengamankan Aksi 22 Mei diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf.
TRIBUNNEWS.COM - Penyebar hoaks tentang adanya anggota Brimob dari luar negeri saat mengamankan Aksi 22 Mei lalu diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pelaku berinisial SDA mengaku khilaf saat menerima berita bohong tersebut.
SDA juga mengungkapkan, bukan dirinyalah yang sengaja membuat berita hoaks itu.
Namun, dia menyatakan ikut menyebarkan berita tersebut.
Baca: Sosok Briptu Andre, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China
Baca: Said Minta Maaf kepada Polri, Mengaku Khilaf Ikut Sebarkan Berita Hoax Ada Anggota Brimob dari Cina
Baca: Penyebar Hoaks Polisi Asing Ditangkap, Sang Anggota Brimob Menampakkan Diri
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranya dan menggunakan masker wajah, SDA meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
"Pada kesempatan ini, saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.
Menurut penuturan polisi, SDA menyebarkan hoaks tentang anggota Brimob dari luar negeri ke tiga hingga empat grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pada pesan tersebut, terdapat swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota Brimob yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan hoaks.
http://bit.ly/2X54bwJ
May 25, 2019 at 03:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyebar Hoaks Anggota Brimob Asing Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Pelaku: Saya Khilaf"
Post a Comment