Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menjemput paksa tersangka dugaan TPPU Bachtiar Nasir begitu tiba di Indonesia.
Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
Baca: Siapa 2 Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi? Polisi Minta Mereka Serahkan Diri
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Diketahui, Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), itu tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).
Bachtiar Nasir disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar Nasir akan kembali ke tanah air.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5) besok.
Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
http://bit.ly/2vXvQ7a
May 14, 2019 at 04:35PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pergi Bachtiar Nasir Bakal Dijemput Paksa oleh Polisi Setibanya di Indonesia"
Post a Comment