Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat masih melakukan penelitian terhadap kasus dugaan pengerusakan, penjarahan dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus yang dilaporkan Budi Hartono Tengadi ini sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar. Namun, saat ini Polda Jabar akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Menurut Trunoyudo, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali kasus tersebut. Tetapi, semua itu mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku.
Baca: Cek Sejumlah Titik, Kakorlantas Pastikan Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa Bisa Diterapkan
Baca: Disahkan Parlemen, Taiwan Jadi Negara Pertama di Asia Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
"Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu). Terima kasih sudah menjadi sarana control sosial," tutur Trunoyudo.
Seperti diketahui, Budi telah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian karena merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Budi sendiri sudah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor
http://bit.ly/2HyKKpK
May 17, 2019 at 10:29PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jabar Teliti Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Bandung"
Post a Comment