TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Amat Tantoso, tersangka penikaman di Batam ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Senin (20/5/2019) siang.
Amat Tantoso merupakan tersangka penikaman Kevin Hong, warga Malaysia.
Amat Tantoso adalah Ketum Asosiasiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan membenarkan Amat Tantoso ditangguhkan penahanannya.
Menurut AKP Andri Kurniawan, mekanisme penangguhan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Memang ada penangguhan untuk tersangka Amat Tantoso hari ini, itu semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata AKP Andri Kurniawan.
Menurut Andri, memang pelaku ini bersalah, namun ia selama ini juga kooperatif.
Salah satunya dengan cara menyerahkan diri usai melakukan penusukan beberapa waktu lalu.
Pertimbangan lainnya, dalam melakukan penangguhan pihak kepolisian juga menimbang banyak orang yang ketergantungan dengan tersangka Amat Tantoso.
Dalam hal ini karyawan Amat Tantoso.
http://bit.ly/2HGh61W
May 21, 2019 at 02:26PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Tersangka Penikaman Kevin Hong"
Post a Comment