Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Taman Sari mengamankan empat polisi gadungan yang melakukan pemerasan hingga Rp 70 juta kepada seorang warga Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Para pelaku berinisial BR, MI, BS, dan TR terbilang cukup matang menjalankan aksi.
Mereka menuduh korban berinisial ALR (25) melakukan tindakan kriminal sehingga meminta uang tebusan supaya bisa bebas.
"Empat pelaku mengaku sebagai perwira menengah Polri yang akan menangkap korban. Mereka menggeledah di rumah korban," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra, Selasa (14/5/2019).
Pada saat beraksi, mereka melengkapi diri menggunakan seragam dan atribut kepolisian seperti lencana, borgol dan tanda pengenal Polri untuk menakuti korban.
Baca: Pria 19 Tahun Gadaikan Mobil Tetangganya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya Dipakai untuk Main Judi Online
Menurut Rully, para pelaku menuduh korban merupakan pemain judi online.
Saat mendatangi indekost korban, mereka menyita dua monitor komputer serta membawa korban dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
Saat di perjalanan itu, para pelaku meminta uang Rp 70 juta untuk tebusan.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga mengancam hingga memukuli korban agar tertekan hingga akhirnya mau mengakui tuduhan yang diberikannya.
http://bit.ly/2YqvMJd
May 15, 2019 at 02:18AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polsek Taman Sari Ciduk Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan"
Post a Comment