TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan BNNP Kepulauan Riau dan PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka asal Batam, Kepulauan Riau.
Melalui Konferensi Pers di halaman depan kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Blok BB, Kota Semarang, Kamis (2/5/2019), Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan kedua tersangka yakni HH alias Pakdhe (52) asal Sei Binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dan juga DAT alias DN atau Dedy Ambon (36) asal Perumahan Marina Garden Kota Batam, Kepulauan Riau menggunakan modus yang cukup familiar dalam menyelundupkan sabu.
Lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan residivis sindikat Jaringan Malaysia-Batam Semarang menggunakan modus dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam bagian bawah tubuhnya yakni anus atau dubur.
Baca: Oknum Polisi Kalbar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Ancam Bakar Rumah Korban
Baca: Hasil New Zealand Open 2019 - 6 Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final
Baca: Ditanya Lokasi Real Count Pilpres 2019 Kubu 02, Arief Puyuono Merahasiakan: Takut Diserbu
"Sebenarnya modus ini (lewat anus maupun kemaluan perempuan) tidak tergolong baru ya. Sudah pernah ada. Hanya saja di Semarang 2018-2019 pertama kali," terang Brigjen Pol Muhammad Nur kepada awak media.
"Jadi tersangka yang pertama (HH) sebenarnya sudah dua kali. Yang pertama lolos dan kedua tertangkap," sambungnya.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat akan adanya kurir narkotika yang bergerak dari Batam ke Semarang dengan menggunakan Pesawat Lion Air.
Berdasarkan informasi tersebut, satgas berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat Lion Air yang turun.
Di hari itu pula, Kamis (25/4/2019) pukul 12.00 WIB di terminal kedatangan, petugas mencurigai seorang laki-laki berinisial HH untuk diamankan.
Dari tersangka HH, diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 250 gram yang dikeluarkan dari anus.
Tak berhenti di situ, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng terus mengintrogasi tersangka HH hingga akhirnya disebutkan masih ada 650 gram shabu yang disimpan di Batam oleh tersangka DAT.
http://bit.ly/2UUgPNs
May 02, 2019 at 09:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sembunyikan Sabu di Dubur, Dua Residivis Tertangkap di Bandara A Yani Semarang"
Post a Comment