Search

Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencegahan terhadap Kivlan Zen agar untuk berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.

"Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dicabutnya pencegahan tersebut, membuat Kivlan dapat bepergian ke luar negeri.

Saat ini Kivlan sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.

Baca: Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya ke Bareskrim Polri

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," tutur Sam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2.

Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VgnFgb

May 11, 2019 at 02:56PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut"

Post a Comment

Powered by Blogger.