Search

Terbukti Terima Suap Dari Meikarta Rp 10,83 Miliar, Eks Bupati bekasi Divonis Penjara 6 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yassin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"‎Menjatuhkan pidana penjara pada Neneng Hasanah Yasin selama 6 tahun, pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 68 juta lebih subsidair 6 bulan pidana penjara," ujar Judijanto Hadilesmana, Ketua Majelis Hakim.

‎Pidana penjara yang dijatuhkan hakim untuk Neneng lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan.

Baca: Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya

Baca: Warga Tionghoa Sering Terlepas dari Keluarganya Ketika Memeluk Islam

Baca: YLBHI Nilai Kepolisian Indonesia Tidak Berimbang Menegakkan Hukum

Baca: Ustaz Sambo Minta Pemeriksaannya Sebagai Saksi Eggi Sudjana Ditunda

Majelis hakim juga sependapat dengan jaksa yang mememinta pencabutan hak politik pada Neneng Hasanah Yassin.

"Mencabut hak pilih Neneng Hasanah Yassin selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Judijanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Neneng sebagai Bupati Bekasi, terbukti menerima uang Rp 10,83 miliar dari E Yusuf Taufik.

Sumber uang berasal dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari pengembang Meikarta. Pemberian uang terkait pengurusan izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare.

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Neneng karena selama persidangan, dianggap tidak mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Sehingga, baik Neneng maupun terdakwa lainnya tidak memenuhi syarat untuk diberikan justice collaborator.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Qv9naH

May 29, 2019 at 03:36PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbukti Terima Suap Dari Meikarta Rp 10,83 Miliar, Eks Bupati bekasi Divonis Penjara 6 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.