Search

Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat permohonan tersebut, Kivlan Zen tidak bisa ke luar negeri.

"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Ferdinand Hutahaean: Kita Jangan Menambah Lawan

Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam. Pemberian suray dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

Beredar isu ditangkap

Beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HehcgZ

May 10, 2019 at 10:43PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam"

Post a Comment

Powered by Blogger.