Search

Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Simak perbedaan jumlah pengacara Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres 2014 dan 2019

TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto bersama tim pemenangannya terhitung dua kali melakukan gugatan sengketa Pilpres pada 2014 dan Pipres 2019 yang rencananya akan dilayangkan Jumat (24/5/2019).

Capres 02 dalam konstentasi Pilpres 2019 ini akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok Jumat.

Kali ini, tim Prabowo menyiapkan empat pengacara yang akan mewakilinya sebagai pemohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Berbeda dengan gugatannya bersama Hatta Rajasa saat itu dalam Pilpres 2014, Prabowo menyiapkan tim kuasa hukum berisi 95 pengacara.

Simak perbedaannya seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumberi berikut ini.

Baca: Catatan Tokoh Sentral Kubu Jokowi, Alasan Yusril Ihza Mahendra hingga 2014 Jadi Pengacara Prabowo

1. 95 pengacara

Pernah diberitakan Tribunnews.com, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, ada 95 pengacara yang akan mengadvokasi dalam perjalanan sidang perkara gugatan sengketa Pilpres dari Prabowo-Hatta.

"Sudah ada 95 advokat dan akan terus bertambah. Kami masih membuka untuk advokat yang terpangil memperjuangkan kebenaran untuk Pilpres yang jujur dan sportif," kata Mahendradatta dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JAo1ga

May 24, 2019 at 12:51AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.