Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara memanggil Ketua DPD Demokrat Provinsi DKI Jakarta, Santoso terkait laporan penggelembungan suara oleh oknum caleg.
Diketahui, Ketua DPC Demokrat Jakut Sulkarnaen melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara oleh salah satu caleg ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan pada prinsipnya Bawaslu menerima laporan tersebut sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
"Tentu laporan itu akan kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau sudah memenuhi tentu kita tindak lanjuti dengan klarifikasi," ujar Benny, kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Oleh karenanya, Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Utara melakukan klarifikasi dengan memanggil Santoso selaku Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta.
Namun, ternyata pemanggilan itu tidak dihadiri oleh Santoso sehingga pihak Bawaslu Jakarta Utara pun mengagendakan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
"Ya akan kita panggil ulang saja yang bersangkutan," kata Benny.
Baca: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg Gerindra Ini Malah Masuk Penjara, Ini Penyebabnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara, Sulkarnaen, melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Rabu (15/5).
Salah satu laporan itu, kata Zulkarnaen, terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).
http://bit.ly/2EedWS4
May 17, 2019 at 10:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tindak Lanjuti Laporan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Jakut Panggil Ketua DPD Demokrat DKI"
Post a Comment