Search

Dua Penyebar Hoaks Situng KPU Dikendalikan di Bareskrim Polri Ditangkap Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membekuk dua pelaku penebar hoaks yang menyebut Situng KPU berpusat dan dikendalikan di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Subdit I Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyebar hoaks tersebut.

Baca: Panglima TNI Prediksi akan Ada Peningkatan Penyebaran Berita Hoaks

Keduanya adalah SG (47) warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dan AK (46) warga Kelurahan Tisnogambar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Keduanya kata dia diamankan dari kediaman masing-masing.

"Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019," kata Dedi Mabes Polri, Kamis (9/5/2019).

Dedi menjelaska. SG berperan menyebarkan informasi hoaks itu ke grup WhatsApp.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG juga menyebarkan informasi hoaks itu ke grup WhatsApp bernama "TOMPEK BAGURAU".

"Kami sita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah sim card dari SG," kata Dedi.

Sementara pelaku lainnya AK (46) kata Dedi diamankan dari kediamannya di Kelurahan Tisnogambar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut Dedi AK terlibat menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui media sosial FacebooK.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vLONcJ

May 09, 2019 at 09:36PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Penyebar Hoaks Situng KPU Dikendalikan di Bareskrim Polri Ditangkap Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.