Search

Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengaku tidak ditahan dan menandatangani surat penahanan terhadap dirinya untuk 20 hari ke depan.

Eggi beralasan dirinya adalah advokat yang tidak dapat diduga atau dipidana.

"Sebagai advokat menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014," ujar Eggi sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Eggi menuturkan sebagai seorang advokat harusnya dirinya diproses sesuai kode etik advokat lebih dulu. Eggi juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan," tutur Eggi.

Baca: Pendapat Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Ditanggapi Sinis, Atiqah Hasiholan Kesal: Kamu Ahli Pidana ?

Alasan terakhir, menurut Eggi terkait dengan gelar perkara. Menurutnya gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014.

Seperti diketahui, Eggi telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan, sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan hingga penangkapan terhadap tersangka makar, Eggi Sudjana, pihaknya sedikitnya sudah dua kali memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan Eggi Sudjana.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HjCyKQ

May 15, 2019 at 04:46AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eggi Sudjana Ungkap Alasan Dirinya Menolak Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.