Search

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Penyuap Romahurmuziy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengasilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap dua orang itu pada Rabu (29/5) ini.

"Besok penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Baca: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Terkait Kasus BLBI

Baca: Pagar Monas Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk TNI, Polri dan BIN

Dua orang tersebut merupakan pihak pemberi suap untuk Romahurmuziy alias Romy terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.

"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY (Romahurmuziy) dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus jabatan di Kementerian Agama," jelas Febri.

Dalam perkembangan kasus itu, Haris Hasanuddin pun telah mengajukan diri sebagai 'justice collaborator' (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YRpjan

May 29, 2019 at 03:55AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Penyuap Romahurmuziy"

Post a Comment

Powered by Blogger.