Search

Ini 4 Strategi Pemerintah Implementasikan Smart City di 100 Kabupaten Kota

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya untuk implementasi smart city di 100 kabupaten kota, saat ini pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri terus mendorong terlaksananya pengembangan kota cerdas.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaparkan ada 4 strategi dalam implementasi smart city tersebut.

Strategi pertama, lanjut dia, adalah mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi penganggarannya.

Ia menjelaskan beberapa regulasi telah diterbitkan terkait penggunaan sistem informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.

"Termasuk dalam berbagai undang-undang yang mengatur undang-undang 23, Perpres 54 Permendagri nomor 86, Permendagri tahun 98 tentang sistem informasi Pembangunan Daerah, Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang sedang dibangun prinsipnya terdiri dari e database, e planning, dan e reporting berdasarkan konsep pengembangan besar, yang dimaksud adalah dikembangkan aplikasi pembangunan daerah meliputi database planning RPJMD dan e planning RKPD yang semuanya berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan satu tujuannya untuk mempercepat implementasi kota cerdas di 100 kabupaten kota," katanya di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2019).

Tjahjo melanjutkan, strategi kedua adalah penyusunan Perda dokumen rencana pembangunan daerah

Ia menambahkan, itu sebagai langkah awal untuk mewujudkan pembangunan kota cerdas dan berkelanjutan sesuai amanat Permendagri 7 tahun 2018.

"Kemudian, untuk strategi ketiganya mendorong perencanaan pembangunan kota agar dalam proses rencana penyusunan dokumen rencana pembangunan dapat dibuat semacam analisis yang komprehensif yang berbasis pada data dan informasi yang mengupdate dan akuntabel sehingga dapat terwujud dengan baik," ujarnya.

"Lalu strategi keempat, mendorong Pemerintah kabupaten kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda rencana detail tata ruang daerah, dalam rangka mendukung perkembangan kota cerdas, ini suatu hal yang paling penting mengenai tata ruang yang perdanya harus dipersiapkan oleh pemerintah kota dan kabupaten yang ada," lanjut dia.

Ia menyampaikan saat ini terdapat 51 Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten kota dari yang seharusnya 1838 LDTR yang harus ditetapkan secara nasional.

Dikaitkan dari 100 kabupaten kota yang tetapkan masuk sebagai 100 kabupaten kota menuju kota cerdas, dia menjelaskan terdapat 13 kabupaten kota yang telah menetapkan RDTR 13 persen dari total kabupaten kota yang masuk dalam program menuju 100 kota cerdas di tahun 2019.

"Misalnya adalah kota Medan, Tanjung Pinang dan Bukit Bestarinya. Kemudian DKI, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Surabaya," paparnya.

"Selanjutnya, Kecamatan Kota Sumenep, Kota Yogyakarta, kemudian perkotaan Sewon, Kecamatan Kuta Selatan dan kota Bontang yang ada, di mana keberadaan RDTR tersebut merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan dari hal yang harus ditentukan sebagai zona penanganan yang menjadi skala prioritas untuk kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah yang ada," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Ytpbxt

May 15, 2019 at 04:57PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini 4 Strategi Pemerintah Implementasikan Smart City di 100 Kabupaten Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.