TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi, mengaku tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE terkait ucapan revolusi.
Permadi beralasan bahwa dirinya saat sedang mengikuti rapat di MPR. Sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan ini.
"Iya, tapi saya rapat di MPR jadi tidak datang," tutur Permadi saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Permadi mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada polisi. Meski begitu dirinya tidak mengetahui jadwal pemeriksaan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Dirinya bakal menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri.
"Belum tahu tapi mabes polri ngundang hari Jumat nanti tapi kalau Polda Metro Jaya belum tahu," tutur Permadi.
Seperti diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyerukan revolusi.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.
Baca: BPN Tak Akan Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK, Fadli Zon: Enggak Ada Gunanya
Namun Fajri diberitahukan jika polisi telah membuat laporan Model A. Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.
Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dalam video tersebut. Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.
Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Dia juga dipolisikan oleh politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma juga melaporkan Permadi dengan tuduhan makar. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
http://bit.ly/2vYUaoS
May 15, 2019 at 04:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tidak Penuhi Panggilan Penyidik, Permadi Rapat di MPR"
Post a Comment