Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (15/5/2019) ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare menerima suap Rp 4,9 miliar dan 5.000 dollar Amerika Serikat.
Adapun aliran uang untuk pria yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung dan Maluku Utara itu, Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca: KPK Isyaratkan Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bowo Sidik
Sementara sisanya, uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut yakni menerima hadiah berupa uang," ujar Wayan Riyana, selaku JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).
JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta KaryaKementerian PUPR.
Atas perbuatan itu, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
http://bit.ly/2HiJFn0
May 15, 2019 at 02:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa KPK Dakwa Kasatker SPAM Terima Suap Rp 4,9 Miliar"
Post a Comment