TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.
Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.
Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.
"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.
Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, Wiranto tidak mau menjawab.
http://bit.ly/2QdUtpr
May 21, 2019 at 11:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap, Miliki Senjata M4, Provokasi Kepung Istana dan KPU"
Post a Comment