Search

Pak RT Dua Tahun Mencabuli Gadis di Bawah Umur dengan Acaman, Korban Lapor Bibinya, Ini Responnya

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang pria berinisial ED (50) yang juga menjabat sebagai ketua RT diduga melakukan kasus pencabulan terhadap seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun berinisial NB yang tak lain merupakan anak gadis tetangganya.

Korban (sebut saja Mawar) pertamakali mengalami kejadian pahit tersebut pada Juni 2017 silam.

Selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2017 hingga Maret 2019, ia menjadi korban pelampiasan nafsu sang Ketua RT.

Pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke satu di antara hotel di Kota Pontianak.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan barang-barang untuk korban sebagai bujuk rayu.

Kemudian saat berada di dalam kamar hotel, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Parahnya, setelah melakukan perbuatan bejatnya ED mengambil foto korban.

Baca: Kawanan Perampok Bersenjata Sekap 3 Satpam Perusahaan, Bawa Kabur Rp 178 Juta

Baca: 33 Karung Gula Diselundupkan dari Malaysia Lewat Sambas

Pria paruh baya ini tak hanya sekali melakukan perbuatannya.

Ia kerap memaksa korban untuk melayani nafsu dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut bila korban menolak dan mengadu.

Saat ditemui Tribun di rumah pamannya ditemani oleh ibu dan adiknya, korban kerap terlihat lesu dan tak ada senyum di wajahnya.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Wwq8Vq

May 10, 2019 at 10:19PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pak RT Dua Tahun Mencabuli Gadis di Bawah Umur dengan Acaman, Korban Lapor Bibinya, Ini Responnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.